Selasa, 21 Agustus 2012



Menyuap atau yang lebih dikenal dengan istilah korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta beberapa lembaga anti korupsi lainnya, kasus korupsi masih tetap ada. Bahkan faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara terkorup didunia. Hal ini pun didukung dengan adanya berita dari survei World Justice Project menyebutkan bahwa praktik korupsi di Indonesia sudah sangat menyebar luas. Jika diurutkan, Indonesia berada di posisi atas baik secara regional maupun global dari 65 negara di dunia. Data Lembaga Transparancy Internasional menyebutkan bahwa pada tahun 2011 Indonesia memiliki indeks persepsi korupsi 2,8, dengan skala 0 hingga 10, dari 178 negara  yang disurvei, Indonesia berada di peringkat 110. Sedangkan di Asia, Indonesia menempati peringkat ke-empat negera terkorup. Indonesia pun dipersepsikan sangat korup. Indeks itu tidak berubah dari indeks tahun 2009 dan 2010.
Di provinsi Jawa Timur tingkat kasus korupsi menduduki peringkat wahid pada tahun 2011. Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2011 menunjukan bahwa kasus-kasus korupsi banyak bermunculan di seluruh provinsi. Namun ada 10 provinsi yang paling dominan jumlah kasus korupsinya. Tiga provinsi yang paling tinggi tingkat korupsinya yaitu Jawa Timur, diikuti provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Korupsi di Jawa Timur mencapai 33 kasus.
Tak dapat dipungkiri hidup di dalam era globalisasi, menantang diri kita untuk segera mendapatkan apa yang kita inginkan dengan secepatnya. Tak jarang berbagai cara kita gunakan, mulai dari cara yang instan, biasa, hingga cara yang rumit sekalipun, termasuk korupsi. Untuk memperoleh apa yang diinginkan beberapa orang rela memilih cara itu. Meski hanya sekedar mergambil tambahan gaji pokok, mendapat uang pelumas, maupun untuk memperoleh hadiah dalam praktek balas budi. Hal ini dilandasi oleh alasan bahwa praktik tindak korupsi lebih mudah, karena tidak perlu berusaha keras mengeluarkan tenaga dan pemikiran layaknya yang orang lain lakukan. Lebih cepat karena tidak membutuhkan waktu lama dan proses yang bertele-tele. Dan nilai kepuasan yang didapat pun lebih banyak. Hal ini membuat keinginan seseorang lebih mudah dan cepat dicapai. Namun pernahkah terpikirkan apakah cara yang dipilih sudah benar? Sudahkah praktik tersebut sesuai dengan aturan hokum di Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945? Sesuaikah dengan norma agama yang menunjukkan Indonesia sebagai Negara berketuhanan? Apakah pranata sosial di masyarakat juga membenarkan hal ini? Sehingga patutlah dipertanyakan sudah benarkah tindak korupsi menjadi cara yang dipilih untuk memenuhi kebutuhan eksistensi kita di dunia ini?
Korupsi sebagai tindak pidana nyata, dapat menggelapkan mata manusia. Bagaimana tidak? Melakukan korupsi sama halnya dengan melakukan penipuan yang merugikan banyak pihak. Tidak hanya pelaku orang lain juga tekena imbasnya. Korupsi dengan mengambil uang milik negara yang seharusnya untuk kebutuhan umum dan memfasilitasi rakyat, memberi imbas tak menyenangkan bagi rakyat. Karena menghalanginya menikmati fasilitas selayaknya. Pihak pelaku pun tentunya akan mendapat hukuman dari segi hukum, agama dan sosial. Sehingga tak salah, bila tak ada satu norma pun yang membolehkan penganutnya melakukan tindak korupsi yang secara tidak langsung membunuh orang lain.
Tapi, manusia memang tak pernah puas dengan apa yang diperolehnya. Meski sudah ada larangan, korupsi tetap saja menjadi pilihan utama untuk memenuhi kebutuhan eksistensinya. Denda akibat korupsi tidak lagi menjadi halangan. Cibiran masyarakat terhadap pelaku, hanya dianggap hal kecil yang menjadi angin lalu. Dosa pun tidak menjadi sesuatu yang ditakutkan. Memang, topeng tebal sudah dikenakan para koruptor. Namun, haruskah kita menjadi korban pelaku atau hanya saksi apatis yang membiarkan semua terjadi begitu saja? 
Pendidikan, sebagai awal pencetak pemikir besar, termasuk koruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pedidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karekter bangsa di Indonesia.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu, sebagai wanita, pemelihara bangsa dan penelur generasi penerus bangsa, sudah pasti harus mampu memberikan sumbangsih dalam hal pemberantasan korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah selalu terkait dengan korupsi uang. Namun sisi korupsi dapat merambah dalam segala hal bidang kehidupan. Misalnya tenaga, jasa, materi, dan sebagainya. Seperti yang dilansir dari program KPK yang akan datang bahwa Pendidikan dan pembudayaan antikorupsi akan masuk ke kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi mulai tahun 2012. Pemerintah akan memulai proyek percontohan pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan lancar maka masyarakat Indonesia bisa optimis di masa depan kasus korupsi bisa diminimalisir. Namun, haruskah kita menunggu realisasi program pemerintah bila kita bisa melakukannya sekarang? Haruskah kita menunggu bila calon-calon tindakan korupsi terjadi di depan mata? Haruskah kita menunggu bila calon koruptor kecil ada di rumah kita? Tindakan preventif tidak bisa menunggu bila tidak ingin kerusakan menjalar ke segala sisi kehidupan.
Pendidikan anti korupsi harus dilakukan segera dan dapat dimulai dari lingkungan rumah, sekolah dan masyarakat. Keluarga yang merupakan lembaga pendidikan yang utama dan pertama dapat menerapkan tindak preventif korupsi dengan ajaran akhlak baik dari kecil, pengenalan agama yang berkelanjutan, serta cara-cara parental learning lainnya yang mendidik untuk berusaha keras sebelum mencapai apa yang diinginkan. Di sekolah pun, sebagai lembaga formal yang memainkan peranan penting dapat menerapkan pendidikan karakter bangsa dari dua bidang studi yaitu kewarganegaraan dan agama. Selain itu dapat pula diterapkan dalam hal aturan sekolah misalnya, larangan mencontek, kantin kejujuran, dan pemanfaatan sarana prasarana sekolah yang maksimal misal CCTV. Di masyarakat yang juga mempunyai andil dalam pendidikan informal tentu bisa menerapkan pembelajaran anti korupsi. Hal ini dengan adanya adat kebiasaan yang hidup, sistem hukuman dari masyarakat yang menyebabkan rasa malu dan dikucilkan bagi seseorang yang melanggar aturan. 


(Sekian kutipan artikel saya, semoga bermanfaat bagi teman-teman. Stop corruption right now, coz we are agent of change)

0 komentar:

Posting Komentar

my signature

Liputan6 - Aktual Tajam dan Terpercaya: RSS 0.92

bbc

national geographic

discovery channels

top people

twilight

comment comment please...

youtube

Download youtube Video

calculator